
Lawang Kidul, Humas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bukanlah kebijakan baru di dalam manajemen birokrasi. Pembentukan PTSP di daerah termasuk dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
Saat ini MTsN 2 Muara Enim telah membagikan raport hasil belajar siswa di semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 dan siswa serta para guru sudah memasuki masa libur sekolah, akan tetapi meski libur, tim PTSP MTsN 2 Muara Enim tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan melalui Call Center PTSP MTsN 2 Muara Enim di nomor 0812-7111-0611. Layanan call center ini dijamin bebas pungli, karena kami melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. (LM)