STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) NEGERI 2 MUARA ENIM
LAYANAN LEGALISIR IJAZAH
SYARAT-SYARATNYA :
- Fotocopy Ijazah
- Ijazah asli
- KTP / Tanda pengenal lainnya
WAKTU PENYELESAIAN : 25 Menit
BIAYA/TARIF : Rp. 1000,- / perlembar
CARANYA :
Layanan Offline
- Pemohon datang langsung ke PTSP dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Mengisi form formulir form pelayanan
Layanan Daring / Online
- Pemohon Menghubungi PTSP MTsN 2 ME secara online
- Pemohon mengisi permohonan layanan di link https://bit.ly/Layanan_Daring_MTsN2ME
- Pemohon mencetak bukti permohonan layanan
- Pemohon datang ke PTSP MTsN 2 Muara Enim dan menyerahkan berkas ke Front Office
Berkas yang dibawa berupa :
- Print Out Bukti Permohonan Layanan
- Berkas-berkas yang diupload pada link https://bit.ly/Layanan_Daring_MTsN2ME
- Petugas Front Office memeriksa berkas dan kemudian diberikan kepada Back Office untuk ditindaklanjuti
- Legalisir Ijazah hanya dibatasi sebanyak 10 lembar
- Legalisir dibebankan biaya Rp. 1000,- / perlembar
Produk / Hasilnya
- Ijazah legalisir ( Diterima / Ditolak )