
Muara Enim (Kemenag Sumsel)—
Rabu,(4/6/2025) . Kepala MTsN 2 Muara Enim Hj. Misliyani,S.Ag.,M.Pd.I mengadakan pembinaan penting bagi seluruh ASN PPPK di lingkungan MTsN 2 Muara Enim. Pembinaan yang berlangsung di ruang guru ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan fungsi pokok PPPK, sekaligus menyampaikan arahan terbaru dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Bapak H. Abdul Haris Putra,S.Ag.,M.Pd.I mengenai peraturan cuti PPPK.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam pembinaan ini adalah implementasi Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 10 tentang cuti bagi PPPK. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa PPPK yang berprofesi sebagai guru dan mendapatkan libur akademik, disamakan dengan cuti tahunan. Artinya, tidak ada hak libur akademik khusus bagi guru PPPK, yang ada hanyalah cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam setahun.
Kepala MTsN 2 Muara Enim yang bisa di sapa Umi Misly ini menekankan bahwa pemahaman ini krusial untuk memastikan semua PPPK memahami hak dan kewajiban mereka terkait cuti.
“Pembinaan ini penting agar tidak ada lagi kebingungan mengenai hak cuti bagi PPPK, khususnya bagi guru,” ujar Misly.
Menariknya, peraturan ini disambut baik oleh seluruh PPPK yang hadir dalam pembinaan tersebut. Mereka tampak setuju dan tidak keberatan dengan ketentuan yang ada.
“Kami memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk kejelasan dan keseragaman. Kami siap mematuhinya,” ungkap Eliza Afayana,S.Pd salah seorang PPPK guru.
Misliyani berharap pembinaan ini dapat meningkatkan disiplin dan kinerja PPPK di lingkungan MTsN 2 Muara Enim yang sejalan dengan visi dan misi Kementerian Agama untuk menciptakan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas.(SM)